Home
News
Our Brands
Curva Agency
Mantaray
Organizinc
About
Contact
Social Media
Menu
Home
Our Brand
Curva Agency
Mantaray
Organizinc
News
About
Contact
Social Media
1
—
3
2
—
3
3
—
3
PPN 12 Persen Tidak Diterapkan pada Beras Premium dan Medium Produksi Lokal
CURVA ECOLOGY , Selasa, 24 Desember 2024 09:55
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak berlaku untuk beras premium dan medium yang dijual di pasar domestik. Kebijakan ini hanya diterapkan pada jenis beras impor tertentu, seperti shirataki dan japonica, yang umumnya digunakan di hotel, restoran, atau masakan khas Jepang. Zulhas menegaskan bahwa pemerintah berpihak pada masyarakat menengah ke bawah, sehingga barang-barang kebutuhan pokok domestik tidak terdampak PPN tersebut. Zulhas juga mengungkapkan optimisme terhadap swasembada pangan, dengan keputusan pemerintah untuk tidak lagi mengimpor beras, jagung untuk konsumsi, garam, dan gula mulai tahun depan. Ia menyatakan bahwa produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menambahkan bahwa kebijakan PPN ini bertujuan mendorong petani lokal untuk memproduksi beras dengan karakteristik khusus. Pemerintah terus fokus pada peningkatan ketahanan pangan nasional melalui penguatan produksi lokal dan pengurangan impor. Dengan strategi seperti penyerapan hasil panen dan peningkatan cadangan pangan, pemerintah yakin kebutuhan pangan masyarakat dapat dipenuhi secara mandiri, tanpa bergantung pada impor. Sumber: infopublik.id