Home
News
Our Brands
Curva Agency
Mantaray
Organizinc
About
Contact
Social Media
Menu
Home
Our Brand
Curva Agency
Mantaray
Organizinc
News
About
Contact
Social Media
1
—
3
2
—
3
3
—
3
Cara Menghitung PPN 2025
CURVA ECOLOGY , Selasa, 28 Januari 2025 10:06
Pemberlakuan Tarif PPN 12 Persen pada 2025 Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang lain yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kenaikan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet pada 31 Desember 2024, didampingi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Presiden menegaskan bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Kebijakan Teknis Kenaikan PPN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), seperti harga jual atau nilai impor. Namun, untuk barang dan jasa non-mewah, tarif efektif PPN tetap 11 persen melalui mekanisme DPP nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai impor atau harga jual. Contoh Perhitungan Sebagai ilustrasi, jika harga barang adalah Rp50 juta: - Nilai lain dihitung: (11/12) × Rp50 juta = Rp45,83 juta. - PPN yang dikenakan: 12% × Rp45,83 juta = Rp5,5 juta. Hasil ini setara dengan PPN 11 persen langsung dari harga jual: 11% × Rp50 juta = Rp5,5 juta. Selama masa transisi 1–31 Januari 2025, tarif PPN barang mewah tetap 11 persen berdasarkan DPP nilai lain. Retur PPN Untuk wajib pajak yang terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen pada barang atau jasa non-mewah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Mekanisme pengembalian masih dalam proses penyusunan, baik melalui pengembalian langsung maupun koreksi faktur pajak. Dampak Bagi Pelaku Usaha Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun strategi operasional 2025. Namun, ia menekankan pentingnya sosialisasi yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha maupun konsumen. Pemerintah juga menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk mendukung rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah, serta UMKM dan industri padat karya. Sumber: indonesia.go.id